Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP Baru
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP Lama:
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Surat pengantar RT/ RW
- Fotokopi KK
- Formulir permohonan perpanjang KTP
Apa saja data yang akan di isi?
- Nama
- Tempat/Tgl Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Agama
- Status Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Berlaku Hingga
- Foto
- Tanda Tangan
- NIK
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
- Datanglah ke Desa pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
- Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, dan memberikan surat pengantar ke DUKCAPIL.
- Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.
Syarat dokumen yang di bawa saat mengurus KTP yang hilang
- Surat keterangan kehilangan kepolisian.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Surat pengantar RT/RW