Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
- Tugas Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan di Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa antara lain :
- Menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif.
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
2. Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan di Desa yaitu :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
- Pemberdayaan hak politik masyarakat.