Tugas BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Wewenang yang lain antara lain :
- Menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Oleh sebab itu dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan Desa, maka BPD berperan antara lain :
- Menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Oleh sebab itu dalam kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan Desa, maka BPD berperan antara lain :
- Menggali Aspirasi.
- Merumuskan aspirasi
- Menyalurkan aspirasi
Menetapkan Peraturan Desa yang berhubungan dengan hasil Musrenbang Desa.
Klik Link Berikut Untuk Melihat Struktur Organisani Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa.